Sabtu, 04 April 2015



     Ilmu yang kita dapat tidak semata di dapat dari kita membaca, namun dapat juga memalui berbagai media yng bekembang saat ini. dan salah satunya radio, Apakah yang di dapatkan dari radio? karena radio AlKhilafah dapat di akses secara online/streaming maka jangkauannya sudah sampai belahan dunia manapun. tentunya sangat memudahkan dalam penyiaranya.

     Keutamaan mendengarkan radio alkhilafah, dimana radio ini adalah sarana penyiaran publik Khilafatul Muslimin yang berpusat di Jalan WR.Supratman Masjid Alkhilafah ,Teluk betung, Bandarlampung, Indonesia. merupakan sarana yang tepat untuk menybarluakan kekhalifah islam ini. 

     Dengan bebagai macam acara yang disuguhkan akan menambah minat kita dan tentunya banyak ilmu yang bisa kita dapat. acaranya diantaranya adalah : Taushiah Khalifah, Taushiah malam, Tafsir Al-Qur'an, Sirah Nabbawi, Jumpa Struktural, dan masih banyak lagi yang lainnya.

     Jadi, tak ada ruginya meluangkan waktu kita untuk mendengarkan siaran radio alkhilafah ini yang sangat bermanfaat. Insya Allah. Sahabat sekalian dapat mengakses siaran melalui Freq. 107,9 FM atau di streaming www.khilafatulmuslimin.com dan www.radioalkhilafah.blogspot.com atau juga bisa menghubungi Call Center / Short Messages Service (SMS) ke nomor  0812 7436 6661

Jumat, 24 Oktober 2014

Kamis, 02 Oktober 2014

Maklumat Bazis Kekhalifahan Islam (Khilafatul Muslimin)
Klik link di bawah ini
                         Untuk via audio:                       

MAKLUMAT BAZIS
Nomor: 01/KHILMUS I – 04b/MKZ/V/1423H

Assalamu’alaykum Warahmatullaah Wabarakaatuh.
Diumumkan kepada seluruh kaum Muslimin di manapun berada, bahwa Badan Amil, Zakat, Infaq dan Shodaqoh (BAZIS) Khilafatul Muslimin telah siap menerima dan menyalurkan Zakat, Infaq dan Shodaqoh secara intensif dan transparan sebagai bagian dari ibadah kepada Allah Subhanahuwata’ala sesuai dengan:
1. Al-Qur’anul Karim
QS. At-Tawbah: 103
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui,”.
QS. At-Tawbah: 60
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَاِبْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana,”.
QS. At-Tawbah: 34
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ كَثِيرًا مِنَ الأحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُونَ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ 
“Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, Maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,”.

2. Hadits Rasulullah (As-Sunnah)
Barang siapayang diberi Allah harta tetapi tidak mengeluarkan zakatnya, harta itu akan dirupakan pada hari kiamat sebagai seekor ular jantan yang amat berbisa, dengan kedua matanya yang dilindungi warna hitam kelam, lalu dikalungkan ke lehernya: “Saya ini adalah simpananmu, saya ini adalah harta kekayaanmu,”. Lalu Rasulullah membacakan ayat:
وَلا يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَا آتَاهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ هُوَ خَيْرًا لَهُمْ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَهُمْ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُوا بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلِلَّهِ مِيرَاثُ السَّمَاوَاتِ وَالأرْضِ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karuniaNya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan,” (QS. Al-Imraan: 180). (H.R. Bukhari Muslim dari Abu Hurairah)

Diriwayatkan oleh Syafei dan Bukhari dalam kitab Tarikh: Dari Aisyah, (artinya) Jika suatu harta dicampuri oleh harta yang menjadi bagian zakat pastilah akan dirusakkannya.
Diriwayatkan oleh Humaidi dengan tambahan sabda Nabi: “Mungkin ada hartamu yang wajib dizakatkan tetapi tidak kamu keluarkan zakatnya, maka harta haram itu akan merusak yang halal,”.

3. Praktek Para Khulafaaurasyidin (Sahabat-sahabat Nabi) 
Sepeninggalan Rasulullah Shalallahu’alaihiwasallam, kaum Muslimin menyetorkan zakatnya pada Kekhalifahan Islam. Pada masa Khalifah Abu Bakar As-Shiddiq berkuasa, ada segolongan kaum Muslimin, yakni Bani Ya’bu, yang tidak menyetorkan zakatnya kepada Baitul Maal Kekhalifahan Islam, atau mereka membagi-bagikannya sendiri, maka Khalifah memerangi mereka.
Abu Bakar Radhiallahuanhu berkata:
“Demi Allah saya akan memerangi orang yang membeda-bedakan antara shalat dan zakat. Sesungguhnya zakat itu adalah kewajiban mengenai harta, dan demi Allah seandainya mereka hendak tidak menyetorkan anak kambing yang pernah mereka berikan kepada Rasulullah, saya akan memerangi karena tidak mau membayarkannya,”.
Umar Radhiallahuanhu berkata:
“Demi Allah setelah membuka hati Abu Bakar untuk melakukan peperangan hingga sayapun yakin bahwa tindakan itu benar,” (Fiqh Sunnah, Sayyid Sabiq jilid III, hal. 24-25).

KETERANGAN:
Manusia hidup hanya di dalam dua sistem, yaitu sistem Islam dan sistem non-Islam. Kejayaan dan persatuan ummat Islam dimasa lalu salah satu sebabnya adalah karena mereka senantiasa hidup dalam sistem Islam, yakni Khilafah Islamiyyah. Dengan sistem ini diharapkan ummat Islam berada dalam satu manajemen. Sebaliknya, dengan meninggalkan sistem tersebut maka ummat Islam berpecah belah dan akhirnya dikuasai oleh musuh-musuh Islam.
Khilafatul Muslimin mempelopori tegaknya kembali sistem Khilafah dengan mengikuti metode kenabian (Khilafah ‘ala minhajin nubuwwah), dimana para nabi diawal dakwahnya memaklumatkan kepemimpinannya kepada ummat (QS. Asy-Syu’ara: 107, 125, 143, 162, 178 dan QS. Al-A’raf: 158).
Dengan tegaknya sistem Islam maka diharapkan semua potensi ummat dapat dioptimalkan untuk kepentingan Islam semata. Sebaliknya, dengan ketiadaan sistem Islam maka potensi ummat tercerai-berai dan dimanfaatkan oleh sistem-sistem non-Islam.
Allah Subhanahuwata’ala berfirman bahwa orang-orang beriman bila senantiasa tetap beriman dan ber-amal soleh (mengamalkan Qur’an dan Sunnah) dalam sistem yang Islami (taat pada Allah, taat pada Rasulullah dan Ulil Amri orang-orang beriman/Khalifah sebagaimana QS. An-Nisa: 59), niscaya Allah akan memberikan kepada mereka kekuasaan di muka bumi (QS. An-Nuur: 55).
Karena itu, kepada kaum Muslimin khususnya kepada Aghniya atau Muzakki diharapkan dapat menyetorkan Zakat, Infaq dan Shodaqoh (ZIS) sebagaimana yang telah ditetapkan Al-Qur’an dan Assunnah serta yang telah dipraktekkan oleh para sahabat Rasulullah Shalallahu’alaihiwasallam.
Dengan Maklumat ini, maka BAZIS Khilafatul Muslimin telah melepaskan tanggung jawab kepada Allah Subhanahuwata’ala terhadap upaya pelaksanaan Zakat, Infaq, dan Shodaqoh menurut yang telah dicontohkan oleh Rasulullah dan para Khulafaur Rasyidin.
Wassalamu’alaykum Warahmatullaah Wabarakaatuh.

Bandar Lampung, 4 Jumadil Ula 1423 H

Mengetahui,
Khalifah / Amirul Mu’minin                                                                        Wizaaratul Maaliyah Qismu Zakat
(Abdul Qadir Hasan Baraja’)                                                                (Musthofa Jailani)


—-
NOMOR REKENING BAZIS:
BRI Cabang Teluk Betung – Bandar Lampung
5807-01-000164-53-0 a/n INDRA FAUZI
Kontak konfirmasi: (0721) 474926 – 480093, Hp. 0812-7962 0771.
—-
ZAKAT MAAL:
Barang Simpanan
Emas, perak, uang, intan, berlian dan yang diperdagangkan (tijarah).
Nisabnya 94 gram emas, dizakatkan 2.5%, setiap setahun sekali.
Jika berupa perhiasan (bukan untuk simpanan), maka disetorkan zakatnya saat memilikinya walaupun tidak sampai nisab.
Binatang Ternak (Al-An’am)
Kambing, nisabnya 40 ekor, dizakatkan setiap setahun sekali, satu ekor kambing umur 2 tahun.
Unta, Sapi, Kerbau atau Kuda nisabnya 30 ekor, dizakatkan setiap setahun sekali, satu ekor umur 1 tahun.
Jika jumlah mencapai 40 ekor, maka zakatnya satu ekor umur 2 tahun, dikeluarkan setiap tahun.
Hasil pertanian (Az-Zira’ah)
Padi, jagung, sayuran, umbi-umbi, dan buah-buahan.
Nisabnya senilai 750 Kg beras, atau 1350 Kg gabah. Dizakatkan 10% setiap panen.
Jika menggunakan irigasi (biaya penyiraman), zakatnya 5% setiap kali panen.
Barang Terpendam (Ar-Rikaz)
Dizakatkan 20% tanpa nisab.

Maklumat di tegakkannya kembali ke Khalifahan Islam/sistem khilafah islamiyyah (Khilafatul Muslimin).


Klik link di bawah ini :
maklumat via audio




MAKLUMAT DITEGAKKANNYA KEMBALI KHILAFAH ISLAMIYYAH
“Dia telah mensyari’atkan bagi kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa yaitu: Tegakkanlah agama  dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya. Amat berat bagi orang-orang musyrik agama yang kamu seru mereka kepadanya. Allah menarik kepada agama itu orang yang dikehendaki-Nya dan memberi petunjuk kepada (agama)-Nya orang yang kembali (kepada-Nya).” (Qs As-Syuraa 13)
MA’LUMAT
Diumumkan kepada seluruh kaum muslimin/muslimat dan segenap ummat manusia bahwa pada hari Jum’at, 13 Rabiul Awwal 1418 H bertepatan dengan 18 Juli 1997 M, telah terbentuk sebuah organisasi Islam sebagai wadah ummat Islam dalam berjama’ah melalui sistim kekhalifahan dan disebut KEKHALIFAHAN KAUM MUSLIMIN (KHILAFATUL MUSLIMIN) yang dipimpin oleh seorang Khalifah/Amirul Mu’minin dan insya Allah akan mendirikan perwakilannya di seluruh dunia di bawah kepemimpinan seorang Amir bagi tiap-tiap Wilayah ataupun Negara.
Jama’ah/Khilafatul Muslimin ini berasaskan Islam dan Kemerdekaan, bertujuan memakmurkan bumi dan mensejahterakan ummat manusia melalui pelaksanaan ajaran Allah dan Rasul-Nya bersama kebebasan penerapan ajaran semua agama sebagai pinsip dasar Jama’ah, tanpa memperkenankan seorang warganya membuat suatu ketentuan/aturan/norma-norma yang bertentangan dengan ajaran agamanya sendiri.
Jama’ah/Khilafatul Muslimin ini hanya akan memutuskan suatu perkara atau urusan yang menyangkut kepentingan ummat melalui MUSYAWARAH KEKHALIFAHAN secara transparan/penuh keterbukaan dan kebebasan berlandaskan al-akhlaqul karimah.
Jama’ah/Khilafatul Muslimin ini akan berusaha maksimal untuk mewujudkan kerja sama antar ummat manusia sesuai ajaran Islam demi keadilan dan kesejahteraan mereka serta kelestarian alam semesta/rahmatan lil ‘alamin.
Jama’ah/Khilafatul Muslimin ini cinta akan kedamaian dan tidak akan melancarkan permusuhan apalagi peperangan terhadap golongan manapun, kecuali hanya berkewajiban membela diri dari serangan kelompok/golongan yang memeranginya.
KHALIFAH/AMIRUL MU’MININ dan para AMIR serta warganya akan berupaya membangun segala sarana kemanusiaan dan bergerak di segala bidang, di berbagai aspek kehidupan yang memungkinkan.
Setiap Amir dalam suatu wilayah perwakilan/negara harus bersedia bila dicalonkan sebagai pemimpin di negerinya sendiri dengan tetap mempertahankan prinsip dasar JAMA’AH dan pelestarian norma-norma/hukum yang tidak bertentangan dengan ajaran agama.
WARGA Jama’ah/Khilafatul Muslimin ini adalah para pendaftar yang telah mendapatkan kartu tanda anggota warga Khilafatul Muslimin yang terdiri dari:
  1. Muslim/muslimah tanpa diskriminasi rasial, golongan, kebangsaan maupun jabatan, dan berkewajiban menyerahkan infaq dan zakatnya kepada BAITUL-MAAL KEKHALIFAHAN ISLAM.
  2. Non Muslim yang mendambakan keadilan dan kesejahteraan ummat serta bersedia patuh terhadap KHALIFAH/AMIRUL MU’MININ sepanjang tidak bertentangan dengan ajaran agama yang diyakininya dan rela menyerahkan SUMBANGAN menurut kemampuannya kepada BAITUL-MAAL KEKHALIFAHAN ISLAM, demi kesejahteraan bersama lahir & batin.
JAMA’AH/KHILAFATUL MUSLIMIN ini telah menunjuk seorang figur sebagai KHALIFAH/AMIRUL MU’MININ untuk sementara;
AL-USTAD ABDUL QADIR HASAN BARAJA“
sampai saat terselenggaranya MUSYAWARAH di tingkat INTERNASIONAL yang akan diikuti Insya  Allah oleh para AMIR dan CENDEKIAWAN MUSLIM warga KHILAFATUL MUSLIMIN untuk memilih dan menetapkan KHALIFAH/AMIRUL MU’MININ bagi segenap Ummat Islam secara konvensional.
Diharapkan kepada seluruh cendekiawan muslim dan para pakar serta ummat Islam dimanapun berada, baik secara pribadi ataupun atas nama golongan/kelompok untuk dapat kiranya berpartisipasi dan menyampaikan tanggapannya ke alamat kantor pusat Kekhalifahan Islam (Khilafatul Muslimin) di:
Masjid Kekhalifahan Islam
Jl. WR. Supratman Bumi Waras, Teluk Betung, Bandar Lampung – Indonesia.
Telp./Fax. +62 721 474926 – 480093
Website: www.khilafatulmuslimin.com   e-mail: contact@khilafatulmuslimin.com
“Dengan kembali bertaubat kepada-Nya dan bertakwalah kepada-Nya serta dirikanlah shalat dan janganlah kamu Termasuk orang-orang yang mempersekutukan Allah,Yaitu orang-orang yang memecah-belah agama mereka dan mereka menjadi beberapa golongan. tiap-tiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada golongan mereka” (Qs. Ar-Rum [30]: 31-32)

Daftar isi

Demi Masa

Kalender Hijriyah

107.9 FM

Contact : Telp/SMS : 0812 7436 6661

Streaming Radio Al-Khilafah 107.9FM

Get the Flash Player to hear this stream.

Radio Al-Khilafah :
Suara Kesatuan Ummat Se-Dunia

Statistik

Popular Posts